Standar Pelayanan Minimal untuk Biaya Satuan Program Bidang Air Minum
DOI:
https://doi.org/10.31815/jp.2010.5.92-101Kata Kunci:
Pelayanan minimal, air minum, biaya satuan program, permukiman, prasarana dan sarana permukimanAbstrak
Penyelenggaraan pelayanan prasarana dan sarana (P&S) permukiman, termasuk diantaranya penyediaan air minum telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Tingkat II (kota maupun kabupaten). Untuk menjamin penyelenggaraan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas, maka diperlukan suatu standar pelayanan. Sampai akhir Pelita VI, prasarana dan sarana permukiman (PSP) yang dibangun, belum mencapai standar pelayanan minimal yang ditetapkan., sehingga banyak yang sudah tidak berfungsi sebelum umur ekonomisnya berakhir. Oleh karena itu dilaksanakan suatu kajian standar pelayanan minimal dengan suatu metodologi penelusuran pustaka dan informasi ilmiah dari buku, jurnal, laporan penelitian dan internet. Komponen materi standar pelayanan bidang air minum  mencakup 3 bagian utama, yaitu yang berhubungan dengan bidang pemrograman, pelaksanaan oleh operator dan pemanfaatan oleh masyarakat. Ketiga bidang tersebut pada dasarnya mempunyai kaitan yang erat satu sama lain. Dalam pembahasan ketiga materi standar ini dibagi dalam klasifikasi tipikal perkotaan, yaitu kota kecil, kota sedang, kota besar dan kota metropolitan. Untuk  penyelenggaraan pelayanan dan penyusunan standar daerah disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing, namun masih dalam kriteria-kriteria yang distandarkan. Materi teknis dengan hasil berupa komponen biaya satuan program dan biaya operasional. Penetapan standar pelayanan minimal PSP dapat digunakan  sebagai acuan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pengembangannya
Referensi
Direktorat Jenderal Cipta Karya, Dep. PU 1998. No. AB-K/LW/TC/-002/98. Petunjuk Teknis Tata Cara Estimasi Biaya Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum. Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Dep. PU
Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan. 2004. Pedoman Standar Pelayanan Bidang Air Minum. Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. 2001. No. 534/KPTS/M/2001. Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah No. 16. 2005. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Pemerintah No. 65. 2005. Prinsip-Prinsip Standar
Pelayanan Minimal.
R. Dewey and Dickson. 1976, Cost Estimating Manual. James M.
Montgomery, Consulting Engineering, Inc.
Sarbidi, Dadang. S dan Ichwan. S. 2004, Pengembangan Model Analisis Pembiayaan Program Sistem Penyediaan Air Bersih. Jurnal
Permukiman.