Publication Ethics

Jurnal permukiman adalah majalah berkala yang memuat karya tulis ilmiah dari hasil-hasil penelitian, pengembangan, kajian atau gagasan dalam bidang permukiman meliputi kawasan perkotaan/ pedesaan, bangunan gedung yang berada di dalamnya, serta sarana dan prasarana yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Karya tulis ilmiah tersebut tidak boleh diterbitkan di tempat lain dalam bahasa apa pun dan juga tidak sedang ditinjau untuk dipublikasikan di mana pun. Pernyataan berikut ini memperjelas perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, editor, reviewer, dan penerbit (Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

 

Tugas Penulis (Duties of Authors)

  1. Standar Penulisan:

    Penulis harus menyampaikan hasil penelitiannya dengan jujur, tanpa adanya fabrikasi, falsifikasi, maupun manipulasi data. Penulis memaparkan tulisannya dengan jelas, memberikan justification/alasan tulisan penting disampaikan. Menjelaskan state of art (perkembangan ilmu pengetahuan yang relevan) dengan isu yang di bahas dan mendiskusikan signifikansinya. Tulisan juga harus mengikuti panduan penulisan dan pengiriman yang ditetapkan oleh jurnal.

  2. Keaslian dan Plagiarisme:

    Penulis memastikan bahwa seluruh bagian tulisan adalah hasil karyanya. Menjunjung tinggi hak, pendapat, atau temuan orang lain. Tulisan tidak boleh dikirimkan kepada lebih dari satu penerbit, kecuali dewan redaksi menyetujui adanya ko-publikasi. Penulis menambahkan acuan referensi yang relevan dan mutakhir sesuai dengan isu yang di sampaikan. Kutipan langsung harus menggunakan tanda kutip (" ") dan memparafrase ide-ide dari sumber lain menjadi kalimat baru sangat diperbolehkan dengan catatan memberikan sitasi (kredit) yang memadai. ide, kata-kata, kalimat bagian dari teks yang berasal dari penelitian terdahulu harus dinyatakan secara jelas dan terbitan utamanya harus dikutip termasuk artikel milik sendiri.

  3. Publikasi Ganda:

    Naskah tidak sedang di submit dan tidak mengikuti review pada jurnal lain selama dalam proses penyerahan. Penulis tidak diperbolehkan mengirim kembali artikel yang pernah diterbitkan pada jurnal ber ISSN untuk dimuat kembali di Jurnal Permukiman. Penulis dapat memuat artikel yang sudah diterbitkan pada Jurnal Permukiman dengan catatan hanya digunakan kembali untuk penulisan buku ber ISBN dengan menambahkan, memutakhirkan, merevisi dan mengembangkannya untuk menjadi bagian dalam buku tersebut. Penggunaan artikel untuk dimuat pada buku ilmiah harus memperoleh izin dari redaksi Jurnal Permukiman. Publikasi ganda dianggap melanggar etika penerbitan dan sangat tidak diterima.

  4. Pengakuan Data dan Sumber Informasi:

    Penulis harus dapat mempertanggungjawabkan data dan sumber yang digunakan dalam penelitian. Data tersebut harus dapat tertelusur dan dapat digunakan kembali apabila dilakukan penelitian selanjutnya. Naskah yang disusun tidak memuat konten, argumen dan pernyataan yang melanggar hukum, tidak juga memuat materi yang dapat melanggar hak cipta pribadi dan entitas yang lainnya.

  5. Kesalahan Fundamental dalam Publikasi:

    Jika penulis menemukan adanya kesalahan fatal atau ketidakakuratan dalam tulisan yang dikirimkan, maka penulis harus menginformasikan dan bekerja sama dengan dewan redaksi untuk memperbaiki tulisan tersebut.

     

Tugas Mitra Bestari (Duties of Reviewers)

  1. Kepercayaan:

    Setiap naskah yang diterima dalam proses penelaahan (peer review) harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh ditampilkan atau didiskusikan dengan orang lain, kecuali diberi kewenangan oleh Dewan Redaksi.

  2. Objektivitas:

    Hasil review naskah dilakukan secara objektif dan Mitra Bestari mengekspresikan pandangannya secara jelas yang didukung dengan argumen-argumen. Mitra Bestari mengikuti petunjuk jurnal tentang tugas dan tanggung jawabnya dan memberikan masukan yang konstruktif yang membantu penulis untuk memperbaiki tulisannya. Kritik berdasarkan sentimen pribadi kepada penulis sangat tidak di perkenankan.

  3. Ketepatan Waktu:

    Dewan Redaksi memberikan batas waktu yang sesuai. Mitra Bestari hanya menyetujui untuk memberikan review jika ia yakin dapat mengembalikan hasil review sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, serta menginformasikan jika membutuhkan waktu tambahan. Jika Mitra Bestari merasa tidak dapat menyelesaikan tugasnya tepat waktu, maka ia harus menginformasikannya kepada Dewan Redaksi, sehingga tulisan dapat dikirimkan kepada Mitra Bestari lain.

  4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:

    Materi naskah yang tidak di publikasikan dalam proses penerbitan tidak boleh digunakan dan di manfaatkan oleh Mitra Bestari untuk tujuan penelitian. Informasi yang diperoleh melalui proses peer review tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

  5. Keahlian:

    Mitra Bestari memberikan tanggapan sesuai dengan keahliannya.

     

Tugas Dewan Redaksi (Duties of Editors)

  1. Kebijakan Pengelolaan:

    Penetapan kebijakan pengelolaan jurnal, termasuk penunjukan tim Dewan Redaksi, jadwal rapat, proses review, jadwal penerbitan, dan inovasi ditentukan melalui rapat tim Dewan Redaksi.

  2. Keputusan Penerbitan:

    Dari hasil review, Dewan Redaksi berhak menerima, menolak, atau meminta perbaikan tulisan. Dewan Redaksi mengambil hasil keputusan penerbitan berdasarkan hasil rapat dan mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Mitra Bestari. Dewan Redaksi bertanggung jawab terhadap semua hal yang diterbitkan, termasuk memastikan kualitas dan integritas terbitannya.

  3. Penilaian Tulisan:

    Dewan Redaksi wajib memastikan bahwa semua tulisan memenuhi persyaratan gaya selingkung dan bebas plagiat.  Dewan Redaksi perlu memaparkan alur penelaahan dan penilaian kepada penulis. Dewan Redaksi melakukan proses penelaahan secara optimal dengan memilih Mitra Bestari dengan keahlian yang paling tepat.

  4. Kepercayaan:

    Semua tulisan harus diperlakukan secara adil. Dewan Redaksi melakukan proses penelaahan secara adil, tidak memiliki tendesi pribadi, politik, finansial, akademik, atau rasisme agama yang menyebabkan proses penilaian bias. 

  5. Kerahasiaan:

    Kerahasiaan tulisan harus dijaga. Dewan Redaksi harus waspada terhadap pelanggaran perlindungan data, termasuk meminta surat pernyataan keaslian dan surat persetujuan penerbitan.

  6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:

    Materi naskah yang tidak di publikasikan dalam proses penerbitan tidak boleh digunakan dan di manfaatkan oleh Dewan Redaksi untuk tujuan penelitian. Informasi yang diperoleh melalui proses peer review tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tugas Editor Pelaksana (Executive Editor)

  1. Komitmen Keseharian:

    Editor Pelaksana bertugas untuk mengelola kegiatan jurnal sehari-hari, termasuk mengumpulkan dan membuat daftar semua tulisan yang diterima.

  2. Koordinasi:

    Mengkoordinasikan semua proses publikasi menjadi tugas utama dari Editor Pelaksana. Tugas koordinasi ini mencakup perencanaan rapat Rewan Redaksi dan seluruh alur proses penerbitan.

  3. Penghubung:

    Editor Pelaksana merupakan penghubung antara penulis, Dewan Redaksi dan Mitra Bestari. Oleh karena itu, Editor Pelaksana harus mampu menjembatani komunikasi di antara ketiga pihak tersebut. Editor Pelaksana berkoordinasi dengan tim Dewan Redaksi dalam proses penelaahan naskah, membuat rekapitulasi tanggapan/rekomendasi penelaahan tulisan, dan meminta penulis untuk memperbaiki tulisannya, serta mengirimkan hasil perbaikan kepada Dewan Redaksi.

  4. Penyuntingan:

    Pada tahap akhir, Editor Pelaksana melakukan penyuntingan tata tulis dan bahasa, termasuk penyuntingan tata letak naskah.