Pengaruh Izin Mendirikan Bangunan terhadap Penataan Permukiman di Kampung Muara

Penulis

  • Lia Yulia Iriani Pusat Litbang Permukiman JL. Panyaungan Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31815/jp.2010.5.85-91

Kata Kunci:

Izin mendirikan bangunan, status tanah, penataan permukiman, aspek hukum, konsep ecosettlement

Abstrak

Pembangunan perumahan di kawasan pinggiran metropolitan semakin meningkat. Hal ini terjadi karena kondisi alam yang masih bersih dan faktor ekologis yang nyaman. Kawasan yang seharusnya digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sekarang beralih fungsi menjadi perumahan. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya perkembangan sosial-ekonomi. Bukan hanya lahan hijau saja yang telah beralih fungsi, tetapi mobilitas penduduk di sekitar kawasan tersebut meningkat pula.  Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang akan berdampak pada penurunan kemampuan pemulihan pencemaran udara dan penurunan kualitas lingkungan Kota Bandung.  Penelitian bertujuan untuk mengetahui kondisi sosial-ekonomi penghuni perumahan Setiabudhi Regency, Graha Puspa dan Triniti terkait dengan pembangunan perumahan berwawasan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif klasifikasi, yaitu penelitian yang didasarkan atas data deskripsi suatu status, keadaan, sikap, hubungan atau suatu sistem pemikiran yang menjadi objek penelitian. Metode deskriptif penelitian adalah studi kasus, yaitu penelitian yang tidak ditandai oleh penelitian pada satu unit atau kasus saja tetapi lebih mendetail atau mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun lebih dari setengah penghuni perumahan berpendidikan dan berkecukupan secara finansial tetapi tidak memiliki wawasan cukup tentang pembangunan perumahan berwawasan lingkungan. Sebagian besar penghuni perumahan tinggal di perumahan karena alasan fisik lingkungan yang nyaman dan infrastruktur sesuai harapan saja tetapi tidak mengetahui dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Referensi

Hermit Herman. 2004. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemerintah Daerah, Teori dan Praktek, Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.

Hamzah Andi, Suandra l Wayan, Kamalu. 2000. Dasar - Dasar Hukum Perumahan. Jakarta: Rineka Cipta.

Iriani Yulia. 2001. Tinjauan Yuridis tentang Sistem Perizinan dalam Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Permukiman di Daerah. Jurnal Penelitian Permukiman, Vol.17, No.4:9

Puslitbang Permukiman, Dep. PU. 2008. LaporanAkhir: Konsep Penerapan Eco Settlement. Bandung: Puslitbang Permukiman, Dep.PU.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. 2007. No.24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Jakarta: Ditjen Cipta Karya Dep.PU.

Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Kuantitatif dan Research and Development. Bandung; Alfa Beta

Undang-Undang No.32 Tahun 2004, beserta perubahannya Undang-Undang No. 8 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

Widodo. 2006. Formulasi, Evaluasi, Implementasi, Kebijakan Publik. Jakarta: Pustaka Jakarta

Unduhan

Diterbitkan

08/02/2010

Cara Mengutip

Iriani, L. Y. (2010). Pengaruh Izin Mendirikan Bangunan terhadap Penataan Permukiman di Kampung Muara. Jurnal Permukiman, 5(2), 85–91. https://doi.org/10.31815/jp.2010.5.85-91

Terbitan

Bagian

Terbitan Terdahuklu