Legal Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kota Bandung

Penulis

  • Lia Yulia Iriani Pusat Litbang Permukiman, Badan Litbang Kementerian Pekerjaan Umum Jl. Panyaungan, Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung 40393

DOI:

https://doi.org/10.31815/jp.2013.8.120-127

Kata Kunci:

Pemanfaatan ruang, pengendalian, perizinan, perubahan fungsi lahan, kebijakan

Abstrak

Pemanfaatan ruang di Kota Bandung didominasi oleh aspek permukiman dengan tingkat penggunaan lahan mencapai 62,56 % untuk perumahan. Jumlah penduduk tahun 2011, mencapai 3.468.463 jiwa (Badan Pusat Statistik Kota Bandung 2013), menyebabkan penataan kota dan tingkat kebutuhan rumah meningkat, yaitu 3,60 % atau 707.128 unit sampai tahun 2015. Salah satu permasalahan yang harus dibenahi adalah pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang disebabkan oleh aspek perizinan, perubahan fungsi lahan pertanian produktif dan aplikasi peruntukan lahan yang berpengaruh pada pengendalian permukiman sebesar 77,9%. Metode penelitian yang digunakan eksplanatori, yaitu mengkaji bagaimana suatu kebijakan pemerintah dapat diaplikasikan, dalam hal ini pemanfaatan ruang yang berdampak terhadap pengendalian permukiman. Pendekatan  dilakukan secara kuantitatif. Sampling menggunakan teknik non probability, dengan teknik purposif yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Aplikasi di lokasi penelitian menunjukkan bahwa rencana tata ruang belum dapat dijadikan alat acuan pemberian perizinan pemanfaatan ruang di daerah, untuk itu perlu penerapan kebijakan secara terpadu sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang sedang digalakkan. Peraturan daerah tentang pemanfaatan ruang terpadu di Kota Bandung, sebagai salah satu acuan normatif dalam penyelesaian konflik pemanfatan ruang termasuk pengendalian permukiman perlu segera diberlakukan.

Referensi

Arikunto, Suharsimi. 2008. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta : Bina Aksara.

Asshiddiqie, Jimly. 2012. Kebijakan Penataan Ruang di Perkotaan. Makalah disampaikan dalam Diklat Penataan Ruang dan Manajemen Lahan Perkotaan. Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Kementerian Dalam Negeri. Jakarta, 19 September 2012.

Bower, Joseph Land, C. J. Christenson. 2008. Public Management, Task & Case, Burr Ridge: California.

Badan Pusat Statistik. 2013. Jumlah Penduduk Kota Bandung. http://bandungkota.bps.go.id (diakses 17 Januari 2013).

Hermanto, Dardak A. 2005. Revitalisasi Penataan Ruang untuk Mewujudkan Ruang Nusantarayang Nyaman, Produktif, dan Berkelanjutan. Jakarta : LSKPI Press.

Hardian, Wardhana Ananta. 2013. Kelembagaan Informal dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. http://www.bappeda-bandung.go.id/.(diakses 21 Januari 2013)

Juwana, Hikmahanto. 2010. Penegakan Hukum DiIndonesia. Bandung : Alfabeta.

N. Dunn, Wiliam 2006. Analisis Kebijakan Publik, Jakarta : Gunung Agung.

Pusat Litbang Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum. 2011. Laporan Akhir : Penyusunan Naskah Kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Permukiman. Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PeranSertaMasyarakat dalam Penataan Ruang. Direktorat Jenderal Penataan Ruang. Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.

Singarimbun, Masri, Sofian Effendi, 2008. MetodePenelitian Survei. Jakarta : LP3S.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif dan Research and Development. Bandung : Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, beserta Perubahannya Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah. Bandung : Citra Ilmiah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Fokus Media. Bandung. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Peraturan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Biro Hukum dan Kepegawaian. Kementerian Perumahan Rakyat. Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

11/03/2013

Cara Mengutip

Iriani, L. Y. (2013). Legal Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kota Bandung. Jurnal Permukiman, 8(3), 120–127. https://doi.org/10.31815/jp.2013.8.120-127

Terbitan

Bagian

Terbitan Terdahuklu