Pola Kegagalan Bangunan Nonstruktural Akibat Gempa Dangkal, 6,5 Skala Richter
DOI:
https://doi.org/10.31815/jp.2008.3.339-345Kata Kunci:
Intensitas gempa, syarat teknis bangunan tahan gempa, sambungan kolom dan balokAbstrak
Peristiwa gempa bumi merupakan suatu peristiwa probabilistik yang disebabkan oleh gerakan permukaan bumi. Gempa bumi yang kuat pada saat kejadian dan memiliki intensitas yang besar disuatu lokasi tertentu dapat diukur baik itu besarannya berdasarkan skala richter termasuk waktu, jarak dan kedalaman dari sumber energi yang dikeluarkannya, sedangkan pusat gempa pada permukaan epicentrum dan titik fokus dibawahnya hypocentrum yang memiliki jarak kedalaman (focal depth) antara epicentrum dan hypocentrum dengan klasifikasi kedalaman: - Gempa Dangkal 0 - 69 km, - Gempa Sedang 70 - 300 km, - Gempa Dalam 300 - 700 km. Gempa Tektonik berkekuatan 6,5 Skala Richter yang tercatat disuatu lokasi tertentu menunjukkan bahwa goncangan yang terjadi dilokasi tersebut cukup kuat, Â dan tergantung jarak kedalamannya, menurut SNI 03-1726-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan Gedung, bangunan yang ada harus mengikuti kaidah atau persyaratan teknis dengan perhitungan percepatan tanah puncak sebesar 0,20 gal atau berada pada zona rawan gempa 4, sehingga kerusakan baik rusak total, berat, sedang dan ringan yang terjadi pada sarana dan prasarana yang ada dilokasi tersebut dapat dikurangi, terutama bagian-bagian penting untuk bangunan rumah yaitu pada sambungan struktur kolom dan balok yang sering ditemui kerusakannya setiap terjadi gempa tektonik.Â
Referensi
Johny Rakhman, 2004, Laporan Penelitian Kerusakan Bangunan Akibat Gempa Bumi di Kabupaten Alor, NTT.
SNI-03-1726-2002, Tata cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung.
Neil Morris, 2002, Bencana Alam Gempa Bumi diseluruh Dunia.
Teddy Boen, 1994, Manual Perbaikan Bangunan yang Rusak Akibat Gempa Bumi Lampung Barat.
IAEE Committee on Non-Engineered Construction, 1986, Guidelines for Earthquake Resistant Non-Engineered Construction.
Direktorat Jenderal Cipta Karya, Mei 1998, Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Keandalan Bangunan Gedung.