Peran Kemitraan dalam Penataan Ruang Terhadap Pengendalian Permukiman

Penulis

  • Lia Yulia Iriani Pusat Litbang Permukiman Jl. Panyaungan, Cileunyi Wetan – Kab. Bandung 40393

DOI:

https://doi.org/10.31815/jp.2008.3.156-164

Kata Kunci:

Penataan ruang, kemitraan, pengendalian permukiman

Abstrak

Pengendalian Perumahan dan Permukiman merupakan salah satu muatan materi UU No.4/1992. Dalam aplikasinya berhubungan dengan ketentuan penataan ruang, yang memerlukan kebersamaan dan kemitraan dalam penyelenggaraannya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sebagaimana tercantum pada pasal 2 huruf f UU No.26/2007. Hal ini merupakan paradigma baru salah satu ketentuan penataan ruang yang tidak tercantum pada UU No.24/1992. Hubungan timbal balik antara penataan ruang kaitannya dengan pengendalian permukiman sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No.4/1992, dimaksudkan untuk membentuk suatu sistem hukum yang memberi dasar jelas dan tegas serta  menyeluruh bagi upaya pemanfaatan dan pengendalian permukiman di kawasan perkotaan maupun perdesaan namun  peraturan tersebut perlu segera dirubah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Salah satu hasil litbang berhubungan dengan hal tersebut menyatakan 71,43 % responden ketentuan UU No.4/1992 perlu disesuaikan dengan aturan baru dan  karakteristik daerah, 28,57% aturan permukiman belum bisa mengendalikan timbulnya permukiman kumuh. Untuk itu diperlukan aturan yang lebih jelas dalam hal mengaplikasikan keterpaduan dalam penataan ruang di masyarakat.

Referensi

Dwight Waldo, 1995, Characteristics of Organizational Environment and Perceived Uncertainly, Admi-nistrative Science Quarterly, Vol. 17 h, Newyork.

Iriani Yulia, Substansi Kebutuhan Peraturan yang Mendukung Pemberdayaan Kelembagaan Pe-rumahan dan Permukiman di Daerah, Jurnal Permukiman ISSN: 1907-4352, Vol 1 No. 2, September 2006.

Lego Niwhono, 1986, Ahmad Hidayat, Komponen Keterkaitan Pembangun-an Perumahan dan Permukiman, di Indonesia, Amus Yogyakarta,.

Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Dep. PU 2005.

Philips, Leonard, E, 1993, Urban Trees: A Guide for Selection Maintenance and Master Planning, USA.

Peter. F. Drucker, 1994, Organizational Structure, Manajement, Environment and Performance, Vol 6, London.

Penelitian dalam Rangka Penyusunan Standard Kriteria Pembangunan Permukiman di Jawa Barat, Laporan Akhir, 2001, Kerjasama Balitbangda Prop.Jawa Barat dengan P2LTH LPPM Unisba, Bandung.

Tjokroamijoyo Bintoro, 2000, Perilaku Organisasi, Edisi Refisi, Amus, Yogyakarta .

Undang-undang No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Per-mukiman.

Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Unduhan

Diterbitkan

09/03/2008

Cara Mengutip

Iriani, L. Y. (2008). Peran Kemitraan dalam Penataan Ruang Terhadap Pengendalian Permukiman. Jurnal Permukiman, 3(3), 156–164. https://doi.org/10.31815/jp.2008.3.156-164

Terbitan

Bagian

Terbitan Terdahuklu