Potensi Rehabilitasi Tempat Pemerosesan Akhir Sampah Melalui Penambangan Lahan Urug
DOI:
https://doi.org/10.31815/jp.2009.4.10-28Kata Kunci:
Rehabilitasi, lahan urug, tempat pemerosesan akhir, sampahAbstrak
Keterbatasan dan sulitnya mencari lahan Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Sampah di perkotaan di Indonesia menjadikan penambangan lahan urug menjadi salah satu alternatif untuk peningkatan kapasitas TPA, men ggunakan kembali lahan urug dan mengurangi biaya untuk mencari lahan TPA, baru serta mendapatkan bahan penutup sampah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk men getahui potensi dan kendala penambangan lahan urug di Indonesia sebagai upaya rehabiitasi TPA sampah. Metodologi pen gumpulan data sekunder dari hasil litbang terdahulu, data primer dengan wawancara kuesioner, observasi lapangan dan studi kasus. Metodologi analisis data secara deskriptif dan analisis laboratorium. Disimpulkan bahwa penambangan kompos pada lahan urug dapat dilaksanakan pada sel penimbunan pasca penimbunan sampah terbuka setelah umur 6 tahun. Komposisi sampah yang masuk TPA umumnya dominan organik sehinga potensi penambangan lahan urug adalah kompos. Kendala pada proses penambangan adalah masih terdapatnya gas mudah terbakar, sampah masih tercampur dengan material B3 (bahan beracun berbahaya), resiko kelongsoran pada lahan yang berdekatan serta memperpendek umur excavator yang digunakan, kualitas kompos masih tercampur dengan plastik, terkontaminasi degan logam berat dan kadar C dan C/N ratio yang tidak memenuhi standar. Direkomendasikan untuk melakukan studi karakteristik lokasi, penaksiran kelayakan ekonomi dan biaya pelaksanaan serta memperhatikan kesehatan keselamatan pekerja, perlu adanya NSPM (Norma Standar Pedoman dan Manual) untuk mendukung pelaksanaan penambangan lahan urug. Aplikasi kompos dapat digunakan untuk tanah penutup TPA, pupuk organik untuk penghijauan sekitar TPA, tanaman non pangan dan tanaman keras.
Referensi
---, 2008, Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2008, Pengelolaan Sampah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Lembaran Negara RI tahun 2008 No. 69, Jakarta
---, 2006, Peraturan Mental Pekerjaan Umum No. 21 / PRT / M/ 2006, Kebijakan dan Strategi Nasional Persampahan, Kantor Mentri Negara Pekerjaan Umum, Jakarta.
--- 2005, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005, Pengembangan Sistern Penyedian Air Minun. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Lembaran Negara RI tahun 2005 No. 33, Jakarta
Visvanathan et al., 2007, Landfill Management in Asia-Notions about Future to Appropriate and Sustainable Solutions, Asian Institute of Technology, EEM -SER, Patum-thani 12120, Thailand
Visvanathan, 2007. Sustainable Solid Waste Landfill Management In Asia Phase II Review Report Submitted to: Swedish International Development Cooperation Agency (SIDA), Submitted by: School Of Environment, Resources and Development Enviromental Engineering and Management Programme Asian Institute Of Technology P.O. Box 4, Klong Luang, Patinmthani, 121-20,Thailand
PA, 1997, United States, Landfill Reclamation, Solid Waste and Emergency Response (5306 W). EPA 530-F97-001.
---, 1997, Pusiitbangkim, Laporan Akhir Pengkajian Penanganan Pasca Penimbunan Sampah secara Terbuka. Pusat Penelitian Pengembangan Per¬mukiman, Bandung.