Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Menurut UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Fenomena Kebijakan Penyediaan RTH Di Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31815/jp.2010.5.13-23Kata Kunci:
Ruang terbuka hijau, kebijakan pemerintah, kesinkronan, penurunan, kemauan politikAbstrak
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 % dari luas wilayah. Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan perundangan yang terkait dengan pengaturan RTH, termasuk peraturan daerah (Perda). Pertanyaan penelitian yang perlu di jawab adalah seberapa jauh kebijakan pemerintah daerah sinkron dengan kebijakan penyediaan RTH sebagaimana diamanatkan UU 26/2007 ? Bagaimana kecenderungan ketersediaan RTH di daerah dari waktu ke waktu ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian dengan pendekatan non-probability sampling. Kota Bandung, Makasar, Mataram, serta Malang dipilih secara “purposive†sebagai unit penelitian. Kemudian data sekunder menjadi data utama yang menjadi bahan analisis, dimana “content analisis†merupakan teknik analisis yang dipilih. Hasil analisis data dapat dijabarkan sebagai berikut: terdapat tiga tipe kebijakan pengaturan RTH yakni, pertama melindungi kawasan lindung, kedua mengembangkan RTH melalui pembangunan jaringan jalan dan utilitas, ketiga pengaturan kepadatan bangunan. Namun data tentang penyediaan RTH selama dua tahun terakhir menunjukkan terjadinya trend penyempitan RTH yakni di Bandung sebesar 28,1 %. Di DKI Jakarta trend penyempitan RTH dapat dilihat dari menurunnya kebijakan penyediaan RTH sebesar 27,6 % pada tahun 1965-1985 menjadi 13,94 % pada tahun 2000-2010. Jadi penyediaan RTH sebenarnya tergantung pada kemauan politik pemangku kekuasaan di daerah mengingat ketersediaan kebijakan RTH sudah cukup lengkapReferensi
Dirjend Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. 2009. Pengantar Buku Ruang Terbuka Hijau. http://www.penataanruang.net/taru/ nspm (accessed Februari 19, 2009)
Green for life. 2003. www.wwf.or.id.
Kantor Litbang dan Ppsdal-Unpad. 2003. Pengkajian Pola Penghijauan di Kota Bandung. Bandung: --
Kementerian Lingkungan Hidup. 2001. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Jakarta : --
Lilik Slamet. 2002. Ruang Terbuka Hijau Jakarta. Jakarta: Magister Ilmu Lingkungan di Universitas Indonesia
Menteri Pekerjaan Umum. 2007. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007, tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan, lampiran hal. 35. Jakarta: --
Menteri Pekerjaan Umum. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jakarta: --
Miller, Tyler, G., Jr, G. 1979. Living in The Environment. Second Edition. Belmont, California: Wadsworth Publishing Company.
Pemerintah Kota Bandung. 2004. Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung 2013
Pemerintah Kota Makasar. 2001. Penyempurnaan Revisi RUTRWK, Rancangan Rencana.
Pemerintah Kota Malang. 2001. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang 2001 – 2010.
Pemerintah Kota Mataram. 2004. Rencana Tata Ruang Kota Mataram.
Peraturan Pemerintah. 2002. No. 63 Tahun 2002,=tentang Hutan Kota.
Pusat Litbang Permukiman. 2005. Faktor-Faktor Permukiman Perkotaan yang Mempengaruhi Emisi CO2. Bandung: --
Sabilal Fahri. Menjual Hutan Tanpa Menebang Pohon. Makalah. Email: amangfahri@yahoo.com.
Soedomo M., Irsyad M., Soejachmoen MH., Effendi JA., Melianty Y. 1999. Status Pencemaran Udara di 5 Kota Besar Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Medan. Bandung: LPM- ITB – BAPPEDAL.
Soedomo, M. 2004. Pencemaran Udara. Kumpulan karya ilmiah. ITB.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-1989. Tata Cara Perencanaan Kawasan Perumahan Kota.
Weber, R. P. 1990. Basic Content Analysis, second edition. Newbury Park, CA: Sage Publications.