Peningkatan Fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
DOI:
https://doi.org/10.31815/jp.2012.7.33-39Kata Kunci:
Peningkatan, fungsi, pengelolaan, sampah, terpaduAbstrak
Kebijakan persampahan saat ini adalah pencapaian sasaran cakupan pelayanan 60% pada tahun 2010 dan pengurangan kuantitas sampah hingga 20% pada tahun 2010 (Jakstra PU, 2009). Salah satu strategi yang ditetapkan dalam  Peraturan Menteri PU  Nomor  21  Tahun  2006  adalah  melalui pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengelolaan sampah berbasis 3 R di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Dari hasil evaluasi terhadap program TPST di
201 kota di Indonesia tahun 2007 - 2009, sebanyak 30% yang berfungsi baik dan 70% nya kurang optimal (PLP PU Cipta Karya, 2009). Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi faktor-faktor penyebab ketidak berhasilan, potensi, peluang dan solusi untuk mengoptimalkan fungsi TPST dengan studi kasus di TPST Tampomas di Perumahan Baros Kencana, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros Kota Sukabumi. Metode pengumpulan data melalui observasi lapangan, kuesioner, wawancara, focuss  group  discussion  dan sampling komposisi sampah.  Analisis dengan deskriptif evaluatif kinerja pengelolaan sampah  di  TPST, potensi pengolahan sampah dan upaya yang dilakukan dalam memfungsikan kembali TPST. Disimpulkan bahwa untuk memfungsikan kembali TPST perlu adaya pendampingan masyarakat dalam pengelolaan secara teknis, kelembagaan dan pendanaan. Perlunya dukungan Pemerintah terkait peningkatan sarana dan  sarana,  legalitas  kelembagaan dan  teknis  pengelolaan  persampahan. TPST  dapat  dikembangkan sebagai tempat pengolahan sampah melalui pengomposan dan daur ulan g sampah anorganik. Dukungan masyarakat dilakukan melalui pelibatan masyarakat dan ibu-ibu rumah tangga dalam pengelolaan sampah.
Referensi
Adi, Rukminto Isbandi. 2002. Pemikiran-pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI.
Darwati, Sri, Aryenti. 2010. Laporan Advis Teknis. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tampomas, Perum Baros Kencana. Kota Sukabumi.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. 2003, Pedoman Pengelolaan Persampahan Perkotaan Bagi Pelaku Pelaksana. Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan. Jakarta.
Direktorat Jenderal Ciptakarya. 2009, 3R Berbasis Masyarakat di Kawasan Permukiman. Buku Pedoman. Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman. Departemen PU.
Ife, Jim.1996. Community Development: Creating Community Alternatives – Vision, Analysis and Practice. Longman.
Laporan bulanan, 2010, Pengelolaan Sampah di TPST Tampomas Bumi Baros Kencana RW 16 dan 17 Sukabumi.
Pusat Litbang Permukiman Balitbang PU, 2010, Pendampingan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pengelolaan Sampah dengan Pola 3R di Kota Banjar. Laporan bulan ke 3.
Pemberdayaan Masyarakat. 2008. Laporan
bulanan, 2010. Bank Sampah, Green and Clean, RW 13 Kelurahan Babakan Surabaya Kiaracondong. Bandung.
Slamet Riyanto, Mardianto Darwin, Aulia Rahmawati. 2010. Korelasi Antara Pengetahuan dan Sikap Masyarakat terhadap Pemilahan Sampah Kering dan Basah. Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu http://G:/SAMPAH%201.htm
Sanitation. Dimsum Indonesia http//www.dimsum.hs.cc.id.
Trihadiningrum, Y.S. Wignyosoebroto, N.D. Simatupang, S. Tirawaty, and O. Damayanti, 2006. “Reduction Capacity of Component in Municipal Solid Waste of Surabaya City, Indonesia†Proc. International Seminar on Environment Technology and Management Converence 2006. Bandung, September 7-8-
Winarni, Tri. 2004. â€Pemberdayaan Masyarakat Miskin melalui Pengembangan Modal Usaha†dalam Sunartiningsih. Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Institusi Lokal. Yogyakarta: Aditya Media.
----------, 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008: Pengelolaan Sampah, Jakarta; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 69.
............, 2005. Penggalian Potensi Swadaya Masyarakat; Materi Penyuluhan Dalam Rangka Orientasi Pokja P2LT. Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu.
............., 2002. Pelatihan Pelatih Fasilitator
â€Pemberdayaan Masyarakat Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah†Pusat Pengembangan Peran Masyarakat sebagai Mitra Anda dalam Melaksanakan Pengembangan Peran Masyrakat di Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah. Departemen PU.