Peningkatan Layanan Institusi Pemadam Kebakaran Melalui Penerapan Rencana Induk Kebakaran (RIK) Studi Kasus : Kota Pontianak Kalimantan Barat
DOI:
https://doi.org/10.31815/jp.2011.6.58-66Kata Kunci:
RIK, WMK, Pos Kebakaran, Institusi Pemadam Kebakaran, Kota PontianakAbstrak
Rencana Induk Kebakaran (RIK) merupakan acuan yang digunakan untuk kurun waktu 5 - 10 tahun ke depan sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang berlaku. Bagaimana Model RIK yang yang tepat untuk Kota Pontianak terkait dengan upaya peningkatan kemampuan Institusi Pemadam Kebakaran Kota Pontianak dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap bahaya kebakaran akan dikaji dalam tulisan ini. Kemampuan institusi kebakaran untuk merespon secara memadai panggilan kebakaran jamak dan serentak terkendala oleh peningkatan kapasitas a ntara lain tidak dimungkinkannya mutual aid dan automatic aid karena pos, mobil dan personil kebakaran yang terbatas. Kajian sesuai metode Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) untuk Kota Pontianak mempunyai tingkat resiko kebakaran yang tinggi dikarenakan berlahan gambut dan berada di garis khatulistiwa dengan luas wilayah 107,82 km2 dan berpenduduk 482.622 jiwa, dengan kebutuhan ideal pelayanan Institusi Pemadam Kebakaran adalah 1.200 personil, 50 unit mobil pemadam, 17 pos pemadam kebakaran dan berdasarkan kondisi batas alami Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) Kota Pontianak dibagi dalam 4 zonaReferensi
Badan Standar Nasional Indonesia. 2003: SNI 03-1733-2003 tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Perumahan Kota.
Republik Indonesia. 1997. Radiogram Depdagri No. 027/1578/PUOD tanggal 11 Juni 1997 tentang Standar Penetapan Unit Mobil Kebakaran dengan Jumlah Penduduk.
Republik Indonesia. 2000. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan, Kantor Menteri Negara Pekerjaan Umum.
Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/ 2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran. Departemen Pekerjaan Umum.
Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/ 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Departemen Pekerjaan Umum.
RTRW dan RUTRK Kota Pontianak. 2006. Bappeda dan PMD Kota Pontianak (accessed 2006).
Pusat Litbang Permukiman. 2002. Laporan Akhir:Peningkatan Upaya Penanggulangan Kebakaran Perkotaan melalui Penerapan Konsep Fire Management Area dan Analisis Risiko. Bandung: Pusat Litbang Permukiman.
Tanjaya, Ateng. 1987. Kebakaran dan Problemnya. Pontianak; Yayasan Badan Pemadam Api Siantan.
Sujatmiko, Wahyu. 2002. Laporan Akhir:Penelitian Peningkatan Upaya Penanggulangan Kebakaran Perkotaan Melalui Penerapan Konsep Fire Management Area dan Analisis Risiko, Bandung: Pusat Litbang Permukiman.