Aspek Kelembagaan pada Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional
DOI:
https://doi.org/10.31815/jp.2011.6.78-84Kata Kunci:
Pengelolaan sampah, TPA Regional, kelembagaan, UPTD, BLUDAbstrak
Kelangkaan lahan untuk dijadikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), memicu berkembangnya pemanfaatan dan pengadaan TPA bersama (TPA Regional) oleh beberapa kota/kabupaten yang letaknya berdekatan. Namun dalam pelaksanaannya TPA Regional sering kurang efektif antara lain akibat struktur kelembagaan yang besar tapi miskin fungsi, koordinasi yang kurang antar dan inter lembaga Pemerintah Daerah, masih adanya tumpang tindih tugas dan fungsi kelembagaan antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain bila terjadi permasalahan. Metode pelaksanaannya dimulai dengan identifikasi permasalahan persampahan, pengolahan data sekunder dan data primer menggunakan teknik analisis manajement SWOT (strengths, weakness, opportunities and threats) untuk menentukan sistem kerjasama kelembagaan regional. Berdasarkan analisa SWOT lembaga pengelola yang terbaik adalah Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) provinsi. Keberadaan UPTD sangat menguntungkan karena UPTD tetap dalam kendali dinas terkait dan mudah untuk mengontrol pelaksanaannya di lapangan. Kabupaten/ kota yang ikut serta dalam TPA Regional dapat mengirim sampah ke lokasi TPA dengan hanya dibebankan tipping fee. Pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPA atau dari sumber sampah ke depo (stasiun pemindahan) tetap menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan kabupaten/ kota masing-masing. Salah satu alternatif pengelolaan TPA Regional adalah UPTD dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Referensi
........... 2009. Kajian Sinergi Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat di Bidang Kelembagaan dan Partisipasi dalam Pengelolaan Sampah, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sebranmas. Departemen Pekerjaan Umum
............ 2009. Laporan Akhir Pengkajian Penerapan TPA Regional. Pusat Litbang Permukiman. Departemen Pekerjaan Umum.
Fernando, Arie. 2007. Pemilihan Teknologi Pengolahan Sampah, Pembiayaan dan Institusi TPA Regional (Studi Kasus: Kota Jakarta Barat, Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kabupaten Serang, Tesis S2). Universitas Indonesia.
Hatta, Cahyo dan Siburian, Agusteno. Oktober 2009. Proses dan Lembaga Kerjasama, Ditjen Bina Bangda. Depdagri.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah/ Kota.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
Rangkuti, Freddy. 2008. Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis-Reorientasi Konsep Perencanaan Strategis untuk Menghadapi Abad 21. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Republika online (Jum’at, 13 Maret 2009)
Sudartoyo. Oktober 2009. Aspek Kelembagaan Dalam Pengelolaan Sampah Regional, Pusat Pengelolaan Persampahan Jawa Barat. Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat.
Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan